Ternate | Lenterainspiratif.id – Sidang mediasi kedua pergantian Wakil Ketua DPRD Maluku Utara yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada Senin (13/09/2021) hari ini telah ditunda. Pasalnya Penangguhan sidang lantaran penggugat tidak hadir.
Kuasa hukum penggugat, Fadli S. Tuanane mengatakan, sidang ditangguhkan hakim mediator karena kliennya berhalangan hadir. Sidang kembali dilakukan pada Senin 20 September pekan depan.
“Klien saya Pak Wahda (penggugat) lagi di luar daerah (Manado, Sulewesi Utara,” kata Fadli, saat dibubungi via telepon seluler.
Fadli pun menuturkan, dengan mediasi Wahda Zainal Imam dan Sahril Tahir itu status penggugat sebagai prinsipal. Sidang tidak bisa dilanjutkan apabila penggugat tidak menghadiri langsung. (Toks).