Hukum

Tidak Bisa Tunjukkan KTP, Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Kediri

×

Tidak Bisa Tunjukkan KTP, Penghuni Kos Diamankan Satpol PP Kota Kediri

Sebarkan artikel ini
foto : ilustrasi.

foto : ilustrasi.

KEDIRI – Demi untuk ciptakan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali gelar operasi cipta kondisi. Kali ini, sasaran operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri adalah tempat kos yang ada di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat berada di kawasan rumah kos yang ada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren. Petugas menyisir satu per satu kamar kos. Mereka meminta penghuni kos menunjukkan kartu identitasnya masing-masing untuk dilakukan pemeriksaan. Alhasil, petugas mendapati dua orang pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar dan mereka tidak sanggup menunjukkan buku nikah.

Tak bisa menunjukkan kartu identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua pasangan tersebut langsung digiring ke mobil patroli Satpol PP. Di rumah kos ini, petugas juga menemukan seorang perempuan yang tidak sanggup menunjukkan kartu identitasnya. Dia pun ikut terjaring. Petugas juga menegur pemilik usaha kos. Pasalnya, yang bersangkutan belum mengantongi izin.

“Tempat kostnya melebihi 10 kamar, sehingga harus membayar pajak, untuk meningkatkan PAD di Kota Kediri dari sektor penginapan, “terang Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (20/2/2019) malam.

Usai diamankan, pelaku langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Kediri, guna untuk pembinaan maupun pendataan.

“Kami akan memanggil pihak keluarga dari masing-masing. Sedangkan untuk pemilik tempat kost yang masih belum mengurus izin dipanggil ke Mako Satpol PP Kota Kediri untuk segera mengurusnya. Jika tidak segera mengurus izin, maka akan dilakukan penutupan, “tandasnya. (zi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *