Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada Kepala Desa Randuharjo, Edo Yudha Astira (35), karena melanggar aturan netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak 2024. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Mojokerto dan terdakwa sepakat tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Gakkumdu menyelesaikan pembahasan perkara ini dalam waktu 1×24 jam setelah vonis dibacakan. Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan bahwa vonis ini mencerminkan penegakan hukum yang adil.
“Kami menilai hukuman satu bulan penjara ini sudah wajar. Di daerah lain, kasus serupa biasanya hanya dijatuhi hukuman percobaan, tetapi di Mojokerto pelanggar benar-benar dipenjara,” ujar Dody, Minggu (8/12/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Edo dengan hukuman dua bulan penjara dan denda Rp5 juta. Hakim kemudian memutuskan hukuman lebih ringan, yakni satu bulan penjara dan denda Rp5 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda, hukuman akan diganti dengan penjara tambahan selama satu bulan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto akan mengeksekusi putusan ini pekan depan. Sebelum dibawa ke Lapas Klas IIB Mojokerto, Edo akan menjalani pemeriksaan di Kejari.
“Kami akan melaksanakan eksekusi pada Senin atau Selasa. Sebelum masuk lapas, terdakwa akan kami bawa ke Kejari untuk pemeriksaan,” jelas Dody.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus di ruang sidang Candra, Rabu (4/12/2024). Edo dianggap melanggar kewajiban kepala desa untuk bersikap netral selama Pilkada berlangsung. (Diy)