LenteraInspiratif.id | Medan – Ruko berlantai 2 di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kota Medan diduga menjadi bangunan liar. Sebab, bangunan 18 unit yang sudah mulai rampung ini tidak terlihat plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut keterangan salah satu tukan bangunan, ruko ini milik seoran WNA asal Tionghoa berinisial DN. Hanya saja operasional ruko ini diserahkan pria berinisial WM.
“Bos nya Warga Tionghua berinisial DN,Mandor berinisial WM dan Humas Samsuwir ada nama nya tercantum di situ bang ucapnya kepada awak Media,” ucapnya pada, Jumat (18/8/2023) sekitar pukul 3.30 WIB sore.
Sementara itu, saat awak media mengkonfirmasi Kasih Trantib Medan Timur Bangun terkait bangunan liar tanpa Plank izin PBG, dirinya mengaku sudah melakukan himbauan dan melaporkan ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) kota Medan.
“Abang bisa konfirmasi ke Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang(PKPCKTR) kota Medan sudah kita himbau dan tembuskan ke Dinas,” jelasnya.
Namun, sepertinya aparatur negara terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR kota Medan, belum mampu mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan ini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan, terutama karena pelanggaran ini sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Dalam konteks ini, DPP LSM GPI telah mengeluarkan seruan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan segera mengambil langkah rekomendasi ke Aparat Pengawas Internal (APH).
Keputusan ini diambil karena keprihatinan atas meluasnya praktik pembangunan tanpa izin PBG dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Diperkirakan puluhan miliar PAD kota Medan tergerus setiap tahunnya akibat dari tindakan ini, yang diduga telah menguntungkan oknum yang berwenang namun tidak menjalankan tugas pokoknya.
Dalam konteks hukum, pemilik bangunan yang melanggar atau tidak memiliki izin PBG, akan dikenakan tindakan administratif penghentian sementara hingga izin bangunan gedung diizinkan (berdasarkan Pasal 115 Ayat (1) PP 36/2005), serta sanksi hukuman perintah pembongkaran (berdasarkan Pasal 115 Ayat (2) PP 36/2005).(*/DINA KESUMA)