Nasional

THR Jelang Hari Raya, Begini Sejarahnya

×

THR Jelang Hari Raya, Begini Sejarahnya

Sebarkan artikel ini
THR Jelang Hari Raya, Begini Sejarahnya
Ilustrasi

Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jakarta -Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi sesuatu yang paling dinanti di Indoneisa, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR diatur oleh pemerintah dan harus diikuti oleh perusahaan.

Lalu bagaimana sih awal sejarah adanya THR di Indonesia :

THR pertama kali ini muncul pada era Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo yang merupakan politikus Partai Masyumi. Saat itu dalam program kerja kabinet periode 1951, Soekiman berupaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Dengan cara memberikan tunjangan kepada pamong pradja (sekarang PNS) setiap menjelang hari raya.

Menurut salah politikus dari PPP, Lukman Hakiem, yang dikutip dari detikom 4 Juni 2018 lalu, pada periode Soekiman ekonomi nasional cukup baik, hal itu membuat kesejahteraan para pegawai dapat meningkat.

Pada kala itu THR yang diberikan kepada pegawai sebesar Rp 125 (US$ 11) hingga Rp 200 (US$ 17,5). Pada era Soekiman THR tak hanya diberikan daalm bentuk uang namun juga dalam bentuk bahan pokok seeprti beras, biasanya diberikan kepada PNS pada setiap bulannya.

Ya, pada awalnya THR memang baru berlaku di lingkungan pegawai negeri alias PNS. Saat itu belum ada aturan tentang kewajiban perusahaan swasta membayar THR kepada pegawainya.

Kebijakan Kabinet Soekiman memberikan THR bagi pamong pradja pun akhirnya mendapat protes dari kalangan buruh. Mereka merasa sudah bekerja keras untuk membangkitkan perekonomian nasional namun sama sekali tak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Sehingga pada 13 Februari 1952 para buruh memutuskan untuk melakukan mogok kerja untuk menuntut THR juga dari pemerintah.

“Soekiman juga meminta perusahaan-perusahaan (swasta) memberikan THR,” kata Lukman.