Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Mulai 19 Maret 2025, mereka akan menerima pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pencairan tersebut.
Ning Ita—sapaan akrab Wali Kota—menyampaikan bahwa total dana yang dialokasikan mencapai Rp 21,87 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 14 miliar digunakan untuk pembayaran THR, sementara Rp 7 miliar dialokasikan untuk TPP. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tertanggal 13 Maret 2025, yang menginstruksikan percepatan pencairan THR dan TPP bagi ASN dan PPPK melalui APBD 2025.
Dengan pencairan ini, ribuan pegawai di lingkungan Pemkot Mojokerto akan menerima hak mereka sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ning Ita memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan anggaran telah dipersiapkan agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu tanpa kendala.
“Alhamdulillah, regulasi terkait pencairan THR dan TPP telah saya tanda tangani. Dengan ini, per 19 Maret 2025, seluruh pegawai Pemkot Mojokerto dapat menerima hak mereka,” ujar Ning Ita usai menghadiri rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD Kota Mojokerto, Selasa (18/3/2025).
Wali Kota berharap pencairan THR dan TPP ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, diharapkan dapat membantu menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya.
“Kami ingin memastikan pegawai menerima hak mereka tepat waktu, sehingga mereka tetap termotivasi dalam bekerja dan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mojokerto,” tambahnya.
Selain itu, pencairan dana ini juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang bergantung pada peningkatan konsumsi menjelang hari raya.
Dalam kesempatan tersebut, Ning Ita didampingi Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, serta Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Pemkot Mojokerto memastikan bahwa seluruh proses pencairan berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.