Jawa TimurKriminal

Terungkap Wanita Cantik Di Malang Korupsi Dana Bansos PKH Hanya Untuk Foya Foya

×

Terungkap Wanita Cantik Di Malang Korupsi Dana Bansos PKH Hanya Untuk Foya Foya

Sebarkan artikel ini
Terungkap Wanita Cantik Di Malang Korupsi Dana Bansos PKH Hanya Untuk Foya Foya
Pelakusaat diamankan

Terungkap Wanita Cantik Di Malang Korupsi Dana Bansos PKH Hanya Untuk Foya Foya
Pelakusaat diamankan

Lenterainspiratif.id | Malang – Korupsi Rp 450 Juta dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Wanita Di Malang Terbilang keterlaluan. Pasalnya uang tersebut dipakai untuk berfoya foya.

Uang korupsi sebesar Rp 450 juta itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti membeli motor Yamaha NMAX, mesin cuci, meja kursi satu set, air cooler, smart TV bahkan hingga piano. Kini, PTH (28), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Barang-barang yang dibeli oleh warga Merjosari, Kota Malang itu kemudian disita Polres Malang sebagai barang bukti.

“Tersangka menggunakan uang hasil penyimpangan bansos PKH untuk keperluan pribadi. Semua barang hasil pembelian disita sebagai barang bukti,” kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono dalam konferensi pers di mapolres, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kepanjen, Minggu (8/8/2021).

Tersangka hanya bisa menunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers. Dalam pengakuannya, tersangka mengaku belum berkeluarga. Bagoes menambahkan, tersangka korupsi PTH merupakan pendamping sosial PKH wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang, selama 12 September 2016 sampai dengan 10 Mei 2021.

Dana bansos PKH untuk 37 kelompok penerima manfaat (PKM) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tak diberikan oleh tersangka. Praktik itu terjadi selama 2017 sampai 2020, senilai Rp 450 juta.

“Tersangka merupakan pendamping PKH, dana bantuan PKH yang tak disalurkan itu tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020, nilainya kurang lebih Rp 450 juta,” imbuh Bagoes.

Karena perbuatannya, tersangka PTH dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukumannya, penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” pungkas Bagoes. ( Suf )