Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggerebekan kafe di Banyuwangi yang menampilkan pertunjukan striptis. Ketiganya yakni I (30) yang merupakan mami dari penari, dan dua orang lainnya adalah J dan B pengelola kafe.
“Kita tahan 3 orang ya. Satu pengelola dan satu lagi adalah mami dari penari itu,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu, Jumat (14/1/2022).
Selain tiga orang tersebut, petugas juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua penari striptis. Salah satu dari dua penari striptis itu diketahui masih berusia di bawah umur, sedangkan satu penari lain berusia 38 tahun.
“Masih kita dalami pemeriksaan terhadap korban. Kenapa kita sebut korban ya karena mereka yang dijual,” tambahnya.
Untuk para tersangka, kata Nasrun, pihaknya menerapkan pasal berlapis. Di antaranya pelanggaran tentang pornografi dan perdagangan anak di bawah umur. “Ada 2 pasal yang kita terapkan. Pornografi dan perdagangan anak dibawah umur,” pungkasnya.
Saat ditanya terkait tarif dari para penari striptis dan ladies companion (LC), Nasrun menjelaskan untuk tarif pertunjukan striptis berkisar Rp 700 ribu dalam satu kali show. Para ladies companion (LC) akan berubah menjadi penari erotis di dalam ruangan karaoke.
“Penari striptis mendapatkan uang Rp 700 ribu sekali show,” ujar Nasrun.
Namun jika tidak ada pertunjukan striptis, para LC hanya menemani pelanggan berkaraoke. Untuk sekali menemani karaoke, mereka mendapatkan uang per jam Rp 100 ribu. “Hanya jika ada pesanan. Kalau hanya menemani mereka dibayar Rp 100 ribu per jam,” ungkap Nasrun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Heroes Cafe yang ada di Kecamatan Gambiran, Banyuwangi digerebek petugas Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polresta Banyuwangi, Jumat dinihari (14/1/2022) karena menampilkan pertunjukan striptis. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 15 orang termasuk penari yang diduga masih di bawah umur. ( suf )