Lenterainspiratif.id | Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap tersebut dilakukan di halaman parkir Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.
Awalnya KPK mengumpulkan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti.
“HD (Hamdan, red) dan IIH (Itong Isnaini Hidayat, red) ditetapkan sebagai tersangka penerima (uang) dan HK (Hendro Kasiono, red) yang merupakan Pengacara dan Kuasa dari PT SGP (Soyu Giri Primedika, red) sebagai tersangka pemberi (uang),” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Diketahui, penyerahan uang suap dilakukukan di halaman parkir Pengadilan Negeri Surabaya sekitar pukul 13.30 Wib Rabu (12/1/2022).
“KPK menerima informasi penyerahan uang oleh HK kepada HD di halaman parkir pengadilan Negeri Surabaya, Setelah itu petugas KPK mengamankan kedua tersangka dan membawa ke Polsek Genteng untuk diperiksa,” ungkap Nawawi.
Selanjutnya para tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022.
Diketahui, tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Itong ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Operasi Tangkap Tangan pada awal tahun 2022 ini menjadi wujud komitmen KPK untuk terus berikhtiar serius dalam upaya pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita Rp 140 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PN Surabaya.
operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dilakukan pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dalam OTT kami amankan uang Rp 140 juta yang diserahkan HK, pengacara PT SGB kepada panitera pengganti PN Surabaya HD,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, dalam siaran langsung Channel Youtube KPK pada Kamis (20/1/2022) malam.
Nawawi menyebut, bahwa uang itu diserahkan HK kepada HD setelah HD diminta IH menghubungi HK.
Diketahui suap yang dimaksud adalah HK melakukan suap terhadap IH melalui HD agar PT SGB yang memiliki aset Rp 50 miliar dinyatakan bubar.
“Dalam praktiknya, atas perintah IH, HD menghubungi HK. Sehingga HK nememui HD dan menyerahkan uang Rp 140 juta itu sebagai tanda jadi awal untuk putusan pembubaran PT SGB,” papar dia.
Mulanya KPK melakukan pemeriksaan terhadap HK, HD dan IH di Mapolsek Genteng, Polrestabes Surabaya. Namun setelah melakukan pengembangan ditemukan pelaku lain yakni, direktur PT SGB dan sekretaris HK.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkan tersangka, yaitu HK sebagai pemberi. HD dan IH sebagai penerima,” tegas Nawawi.
Karena KPK belum memiliki cukup bukti untuk sementara direktur PT SGB dan sekretaris HK belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai tahapan ini, kami belum menetapkan yang bersangkutan (direktur PT SGB dan sekretaris HK) sebagai tersangka. Artinya belum cukup bukti. Namun ini bukan akhir dari kasus ini. Kami akan mengembangkan,” tandasnya.