Lenterainspiratif.id | Magetan – Hasil pemeriksaan satreskrim Polres Magetan menunjukkan bahwa Pria berinisial R (59) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, rupanya bukan sekali ini saja . Pelaku sudah tiga tahun ini melakukan aksi bejatnya.
“Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R),” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Rabu (2/2/2022)
Rudi mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku mengaku bahwa sudah mencabuli korbannya sejak tahun 2019 hingga 2022. Yakni sejak korban masih kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
“Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban,” kata Rudi.
Diketahui, perbuatan cabul ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Pasalnya perbuatan tidak senonoh itu dilakukan di tempat sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.
“Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, kami tetap mejerat tersangka dengan pasal dengan pasal 82 Undang Undang RI tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur,” tuturnya.
Sebelumnya, R digelandang polisi usai mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ia dibekuk di rumahnya.
Peristiwa terungkap pada saat razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas. Korban pun akhirnya dikeluarkan dari sekolah.