Lenterainspiratif.com | Sumenep – Airnur Rofiq (56) pria di Sumenep yang tega membakar istrinya, Siti Nurbaya (45). Kini telah diamankan oleh polisi, sedangkan korban tengah menjalani perawatan serius di rumah sakit untuk penyembuhan luka bakarnya.
Rupanya aksi nekat Ainur itu didasari oleh rasa cemburu buta karena mendengar kabar bahwa Siti Nurbaya yang ia nikahi secara siri itu memiliki pria idaman lain.
“Korban yang sudah mengalami luka bakar serius langsung dilarikan ke rumah sakit oleh anaknya untuk mendapat perawatan medis,” kata Humas Polres Sumenep AKP Widiarti saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Kasus ini bermula saat Ainur yang merupakan warga Jalan Balean Barat 39, Lowok Waru, Kota Malang datang ke rumah korban di Jalan KH Mansur, Desa Pangarangan, Sumenep pada Sabtu (22/8) malam. Keduanya akhirnya mengobrol berdua di dapur.
“Kemudian, pelaku memanggil anak korban dan menyuruhnya membeli rokok,” imbuhnya
Widiarti menambahkan anak korban yang menjadi saksi mata, mengetahui jika Ainur menyiapkan dua gelas plastik dan dua botol bensin. Namun saat itu, saksi tidak terpikir pelaku akan melakukan hal sekeji itu.
“Pelapor mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, ada dua botol bensin berada di meja makan,” lanjut Widiarti.
Setelah selesai membeli rokok saksi kembali kerumahnya, ia melihat seperti ada sesuatu yang terbakar di dapur, dan betapa kagetnya ia ketika melihat bahwa ibunya terbakar sambil berteriak.
“Tak lama kemudian pelapor mengetahui ada yang terbakar di dapur dan mendengar teriakan dari ibu pelapor dan mendapati ibu pelapor dalam keadaan terbakar. Akhirnya pelapor membantu menyiram air ke ibunya dan membawa korban ke rumah sakit,” pungkas Widiarti.
Dari hasil olah TKP polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni dua botol bensin hingga botol bekas bensin yang digunakan pelaku untuk menyiram korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ainur harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat. (tim)