Jawa TimurKriminal

Terungkap Motif Pembunuhan di Jalan Depan Warung Kopi di Surabaya

×

Terungkap Motif Pembunuhan di Jalan Depan Warung Kopi di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Terungkap Motif Pembunuhan di Jalan Depan Warung Kopi di Surabaya
Pelaku saat diamankan bersama sejumlah barang bukti

Terungkap Motif Pembunuhan di Jalan Depan Warung Kopi di Surabaya
Pelaku saat diamankan bersama sejumlah barang bukti

lenterainspiratif.id | Surabaya – Pelaku pembunuh Damiri (35) yang tewas bersimbah darah di jalan depan warung kopi di Surabaya akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan tersebut adalah Abdul Hosid (39) warga Sampang, Madura. Hosid adalah mantan suami dari RS, istri yang dinikahi siri oleh Damiri. Diduga kuat motifnya adalah karena cemburu.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (12/3/2021).

Ambuka mengatakan, meskipun statusnya sudah cerai, pelaku menduga ada perselingkuhan dibalik perceraiannya tersebut. Sebab enam bulan usai bercerai dengan pelaku, istrinya melahirkan seorang anak. Diketahui 3 bulan sebelum bercerai mantan istri pelaku tak mendapatkan nafkah batin karena pelaku tengah menjadi TKI di Malaysia.

“Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian,” ungkap Ambuka.

Kabar perselingkuhan mantan istrinya tersebut adalah sejak tahun 2013, saat pelaku masih bekerja di Malaysia mennadi TKI. Kemudian tahun 2014 pelaku bersama istrinya bersama-sama kembali ke Malaysia.

Lalu Tahun 2019 mereka pulang ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali lagi ke Malaysia menjadi TKI, namun dia tak mengajak istrinya. Saat di Malaysia itu, pelaku mendapat kabar bahwa korban sering ke rumah untuk bertemu istrinya.

“Pelaku mendapatkan kabar dulu pernah kejadian, tapi sudah dimaafkan. Akan tetapi kejadiannya terulang. Yang akhirnya mungkin yang bersangkutan (pelaku) ini jengkel, gelap mata dan melakukan hal tersebut,” lanjut Ambuka.

Polisi memastikan bahwa pembunuhan ini hanya dilakukan oleh satu orang. Sementara temannya yang lain hanya mengantarkan pelaku.

“Kalau pelaku lain tidak ada. Pelaku utamanya memang hanya satu orang saja. Yang lain hanya mengantar. Menurut keterangan (pelaku), dia (temannya) tidak tahu dalam rangka apa ke sini (Surabaya). Karena hanya mengantar, terus kejadian terjadi, terus pulang (ke Sampang),” ungkap Ambuka.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam terjerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. ( fi)