Jawa TimurKriminal

Terungkap, Malu Hamil di Luar Nikah Jadi Motif Pembuangan Bayi di Surabaya

Pembuangan Bayi, Surabaya,
Lokasi pembuangan bayi di Surabaya
Pembuangan Bayi, Surabaya,
Lokasi pembuangan bayi di Surabaya

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Polisi meringkus pembuang bayi ke saluran air di Jalan Jemur Ngawinan, Rabu (8/6/2022). Ia adalah P ibu kandung dari si jabang bayi.

Kanit Reskrim Polsek Wonocolo, AKP Ristitanto mengatakan, P nekat membuang buah hatinya tersebut karena merasa malu lantaran bayi tersebut berasal dari hubungan gelap alias berasal dari hubungan diluar nikah.

Pelaku pembuang bayi tersebut berhasil diringkus petugas dalam kurun waktu 3 sampai 4 jam setelah melakukan olah TKP.

“Hasil visum et repertum (VER), diperkiraan bayi tersebut berusia 8 bulan lebih,” ujar Risti, Sabtu (11/6/2022).

Saat diperiksa polisi, P mengaku ia emosional dan malu ketika melahirkan jabang bayinya. Karena ia belum menikah.

“Modus operandi yang dilakukan dalam hal ini yang bersangkutan mengatakan bahwa pertama adalah rasa malu,” imbuh Risti.

Sementara itu, Kapolsek Wonocolo, Kompol Royke Hendrik membenarkan modus dari pelaku. Ia juga mengatakan, bahwa pacar P tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan dirinya itu.

“Yang bersangkutan (pelaku) statusnya masih lajang, belum kawin” ungkap Royke.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 341 KUHP Jouncto Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Roycke. (Fi)

Exit mobile version