HukumJawa TimurKriminal

Terungkap! Kekasih Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sawah Tuban

×

Terungkap! Kekasih Jadi Pelaku Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Sawah Tuban

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat perempuan muda di sawah Desa Mulyoagung, Tuban
Polisi melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat perempuan muda di sawah Desa Mulyoagung, Tuban

TUBAN, LenteraInspiratif.id  — Misteri penemuan jasad perempuan muda di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, akhirnya terkuak. Polres Tuban dengan sigap berhasil mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.

 

Korban diketahui berinisial PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Ia ditemukan warga dalam kondisi tragis, kepala terbenam di lumpur sawah pada Senin siang (23/6/2025), usai sempat dilaporkan hilang sejak tiga hari sebelumnya.

 

Tak butuh waktu lama, hanya kurang dari empat jam setelah penemuan mayat viral di media sosial, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat bertanggung jawab atas kematian korban.

 

“Pelaku berinisial SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo. Yang bersangkutan merupakan kekasih korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc., Senin malam (23/6/2025).

 

Menurut AKP Dimas, pembunuhan itu dilatarbelakangi pertengkaran asmara antara korban dan pelaku.

 

“Motifnya karena cekcok dalam hubungan mereka. Saat jalan berdua ke area persawahan, terjadi percekcokan yang berujung penganiayaan,” bebernya.

 

SF mengaku memukul leher belakang korban tiga kali dengan tangan kosong. Pukulan terakhir mengenai wajah korban hingga membuatnya pingsan dan jatuh ke lumpur.

 

“Akibatnya korban tersungkur ke lumpur hingga meninggal dunia,” jelas AKP Dimas.

 

Keterangan sejumlah saksi yang melihat korban terakhir kali bersama pelaku mempercepat proses penangkapan SF. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

“Jika dalam pengembangan ditemukan unsur perencanaan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” tegas AKP Dimas.

 

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Mulyoagung digegerkan oleh penemuan jasad perempuan di sawah sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam hitungan jam, Polres Tuban mengungkap identitas korban dan menangkap pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *