Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Terkait oknum Jaksa yang diamankan di Mojokerto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan hal tersebut. Ia ditangkap lantaran salahgunakan wewenang.
Leonard menjelaskan, Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung mengamankan oknum pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan mengenai penyalahgunaan wewenang.
“Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat. Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” jelas Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/10) malam.
Pada saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10),
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.
Pihaknya juga menyinggung soal fungsi pengawasan yang meliputi tiga unsur yakni, menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
“Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain,” jelas Burhanuddin.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono memberikan pernyataan terkait kabar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, IKY dijemput oleh Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung RI).
“Perlu sampaikan peristiwa kemarin, dapat saya sampaikan pada intinya Kejagung RI melakukan klarifikasi,” kata Gaos kepada awak media, Selasa (12/10/2021).
Klarifikasi tersebut dilakukan karena diduga ada penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Kasi Pidsus.
“Klarifikasi karena terduga ada penyimpangan yang dilakukan oleh Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya,” papar dia. (Diy)