
Lenterainspiratif.id, Mojokerto – Fakta mengagetkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus TPPU yang menyeret nama Mustofa Kamal Pasa (MKP) di pengadilan Tipikor Surabaya pada, Rabu (23/3/2022). Selain memberlakukan tarif harga kursi camat dan kepal OPD, rupanya Mustofa Kamal Pasa (MKP) juga mematok harga bagi orang yang berminat menjadi kepala sekolah di wilayah kabupaten Mojokerto.
Hal ini diungkap oleh mantan Kasi Ketenagakerjaan Diknas Eny Yuliasih. Kepada ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H, Eny mengaku jika dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada MKP melalui ajudannya. Uang tersebut ia dapatkan dari Yoko Priyono dari pengangkatan kepala sekolah 135 SD dan 6 Kepala sekolah SMP.
“Tahun 2015 saya menyerahkan uang dari pengakatan kepala sekolah di Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.
Dalam rincian Eny, harga yang dipatok untuk bisa menjadi kepala sekolah SD sebesar Rp 35 juta dan Rp 75 juta untuk kepala sekolah SMP.
“Kalau untuk kepala sekolah SMA saya tidak tau yang mulia karena itu wewenangnya pemprov,” paparnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga pernah memberikan uang sebanyak 1 miliar ke ajudan MKP. Uang tersebut ia dapat dari kepala UPT Mojosari yakni Titik.
“Bu Titik datang ke kantor dengan membawa tas yang berisi uang. Saya tidak menerima langsung, saya suruh memasukan ke brangkas kantor,” pungkasnya.
Perlu diketahui dalam sidang hari ini Rabu (23/3/2022), JPU KPK mengadirkan 15 orang saksi yang mayoritas dari Pejabat pemkab Mojokerto, baik itu yang masih aktif maupun yang sudah pesiun. (Diy)