DaerahSelebriti

Terungkap Alasan Vanessa Angel konsumsi Narkoba

×

Terungkap Alasan Vanessa Angel konsumsi Narkoba

Sebarkan artikel ini
foto : vanesaa angel.

foto : vanesaa angel.

Lenterainspiratif.com | Jakarta – Suami Vanessa Angel, Febri Andriansyah atau akrab disapa Bibi, ungkap alasan sang istri konsumsi pil xanax, lantaran Vanessa sering alami stres.

“Saya bilang (pil xanax) obat tidur buat stres. Istri saya karena kalau malam dia punya PTSD (gangguan stres pascatrauma), gangguan dari kecil segala macam. Dia butuh ini (pil xananx) untuk tidur, kalau nggak, besok paginya bakalan semrawut,” kata Bibi saat bersaksi di sidang Vanessa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jalan Letjend S Parman, sebagaimana dilansir dari detikcom, Senin (14/9/2020).

“Sampai sekarang Alhamdulillah sebagai suaminya Vanessa Angel saya tahu, dia di-banned oleh FTV, dia nggak main FTV lagi karena mood swing. Jadi Vanessa di-banned oleh beberapa TV karena dia mood swing, Vanessa Angel kurang kasih sayang,” tambahnya.

Bibi mengatakan, pil xanax itu membantu Vanessa agar dapat tidur dikala ia tengah stres, ia juga mengungkap 20 pil xanax yang disita oleh polisi itu, didapat dari sebuah apotek di Surabaya.

“(20 pil) Setahu saya Vanessa peroleh saat di Surabaya,” kata Bibi.

“Yang mana? Semuanya?” tanya hakim.

“Semuanya (pil xanax) diperoleh dari Surabaya. Dari apotek di Surabaya,” jawab Bibi.

Selain Bibi, ada saksi lain yakni sepupu sekaligus asisten Vanessa bernama Chintya Lendy. Menurut Chintya, Vanessa sering stres.

“Beberapa kali dia stres. Dia agak stres banyak pikiran,” kata Chintya saat bersaksi.

Menurutnya Vanessa sering mengalami stres lantaran hubungannya yang kurang harmonis dengan orangtuanya.

“Karena Vanessa sama ortunya kurang deket. Ada perselisihan,” jelas Chintya.

“Punya sakit apa dia?” tanya hakim.

“Saya kurang tahu. Cuma emang dia sering pusing sama stres karena sama orang tua kurang akur,” jawab Chintya.

Dalam sidang ini, Vanessa Angel duduk sebagai terdakwa. Vanessa didakwa kasus psikotropika oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Barat. Vanessa didakwa terkait kepemilikan 20 pil Xanax.

Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. (tim)