Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Terkait kecelakaan bus di Tulungagung yang menewaskan enam orang, kini sopir bus ditetapkan menjadi tersangka.
Diketahui sopir bus tersebut adalah Septianto Dhany Istiawan (34), warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi menetapkan sopir tersebut sebagai tersangka dan harus menjalani masa hukuman penjara.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan barang bukti yang sudah kami amankan, sopir bus kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (02/03/2022).
Sementara itu, Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Mohammad Bayu Agustyan menjelaskan, berdasarkan penuturan para saksi, sopir fokus untuk melewati jalur sempit di perlintasan kereta api. Kondisi penumpang yang ramai membuat sopir tidak mendengar suara klakson kereta api yang dibunyikan masinis.
“Mungkin karena penumpang baru naik sehingga masih asyik ngobrol sendiri, jadi klakson kereta api tidak didengar oleh sopir” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ancaman hukuman pidana selama 6 tahun yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan maut antara bus dan kereta api terjadi di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (27/02/2022) pagi.
Bus diketahui mengangkut 41 penumpang rombongan karyawan toko plastik yang hendak wisata ke Batu, Malang. Enam penumpang meninggal dunia dalam kecelakaan. (Ji)