Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sekretaris Desa (Sekdes) Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, berinisial M (49), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019. Polres Mojokerto mengungkap adanya kerugian negara mencapai Rp270 juta dari total anggaran Rp1,733 miliar yang dikelola.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra megatakan, M diduga merekayasa laporan keuangan desa dan menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik.
“Tersangka mengelola anggaran dengan melibatkan panitia pengelola keuangan desa, namun alokasi dana diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan desa. Modus yang digunakan M adalah membuat laporan fiktif untuk menutupi penyimpangan anggaran. Akibat tindakan ini, sejumlah program pembangunan desa tidak terealisasi sebagaimana yang direncanakan.
Polres Mojokerto memastikan bahwa M akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti minimal tiga tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau pengelolaan dana desa demi mewujudkan transparansi dan mencegah potensi korupsi,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. (Afg)