Jawa TimurKriminal

Tersangka Pemerkosaan Bocah SMP Di Dlanggu Masih Bebas, Ini lasan Polisi

×

Tersangka Pemerkosaan Bocah SMP Di Dlanggu Masih Bebas, Ini lasan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pemerkosaan Bocah SMP, Dlanggu, Berita Mojokerto

Pemerkosaan Bocah SMP, Dlanggu, Berita Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo

Mojokerto | Lenterainspiratif.Id – Tersangka pemerkosaan siswi SMP, PD (15) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, hingga kini ws s masih bebas dan menikmati udara segar.

Alasan Polres Mojokerto tidak menahan pelaku berinisial P (65) dan W (57), karena pertimbangan faktor usia dan tingginya kasus penyebaran Covid-19 pada saat penyidikan bulan Juli 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, Alasan pelaku pemerkosaan tidak ditahan lantaran tingginya Covid-19 di Kabupaten Mojokerto. namun pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara adil.
“Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Alasan tidak kami tahan karena pada saat penetapan tersangka (pertengahan Juli) Covid sedang naik, selain itu usia para tersangka sudah cukup tua, satu 57 tahun dan satunya 65 tahun,” kata Andaru, Rabu (22/9/2021).

Masih kata Andaru, pihaknya juga menilai kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti pemeriksaan. “kedua tersangka saat kita panggil untuk menjalani pemeriksaan selalu hadir,” paparnya.

Saat ini, berkas perkara tersangka W sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Sementara berkas perkara tersangka P masih dalam proses penelitian.
“Mungkin dalam minggu ini kita atur untur pelimpahannya. Untuk tersangka satu lagi yang melakukan pencabulan berinisial P, saat ini berkasnya sudah di kejaksaan juga untuk diteliti oleh kejaksaan,” jelas Andaru.

Meskipun terjerat dalam kasus yang sama, kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda. Tersangka W dikenai pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak di bawah umur. Sedangkan tersangka P dikenakan pasal pencabulan.

“Ancaman hukamannya 15 tahun penjara,” tandas mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang itu.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko membenarkan, bahwa telah menerima Surat Perintah Dimulainya Peryedikan (SPDP) perkara dua pria lansia itu dari Polres Mojokerto.

“Kami telah menerima SPDP dan kemudian sudah kami tunjuk jaksa untuk melakukan penelitian. Selanjutnya apakah berkas perkara ini nanti lengkap atau masih ada kekurangan, nanti kita P19,” terangnya.

Soal penahanan, Yoko belum bisa memastikan. Dia mengatakan akan menentukan sikap pada saat tahap dua.

“Untuk masalah penahan tersangka W dan P, itu nanti kita akan melihat, karena kami memiliki hak melakukan penahanan pada saat tahap dua. Nanti kita tentukan sikap pada tahap dua,” pungkas Ivan. (Diy)