Lenterainspiratif.id | Situbondo – Syahwani (44) warga Dusun Beringin, Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo, terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan setelah membunuh ibu kandungnya sendiri.
“Terduga pelaku pembunuhan ibu kandung, yakni Syahwani akan dijerat pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun kurungan penjara,” ujar AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Senin (17/7/2022).
AKP Dedhi menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka awalnya tersangka diperiksa penyidik Satreskrim Polres Situbondo, dengan status sebagai pelapor kasus pencurian dan kekerasan (curas).
“Sebab, saat itu, berdasarkan pengakuan pelapor Syahwani, saat ibu kandungnya terbunuh, uang tunai sebesar Rp4,3 juta yang disimpan di lemarinya hilang,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Dedhi menegaskan, karena setelah dilakukan penyelidikan kasus curas tersebut tidak terbukti. Sehingga petugas langsung mengalihkan ke kasus pembunuhan.
“Bahkan, selama 11 hari melakukan penyelidikan, tim opsnal gabungan Polres Situbondo berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku di rumahnya,” pungkasnya. (Suf)