Lenterainspiratif.id | Malang – Penny Tri Herdiani (28), tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, menyebut jika ilmu korupsi itu didapat dari seniornya.
Lewat pengacaranya, Didik Lestariyono ia menyampaikan bahwa praktik korupsi yang dilakukan itu karena diajari seniornya sesama pendamping PKH di Kabupaten Malang. Hal itu diungkapkan supaya hukum berjalan merata.
“Sebenarnya tersangka ini adalah orang yang masih polos, dia tidak mengerti apa yang dilakukan adalah pelanggaran pidana,” ungkap Didik, Jumat (12/8/2021).
Didik mengatakan, korupsi yang dilakukan oleh tersangka itu lebih dulu dilakukan oleh seniornya. Dari situ tersangka pun belajar untuk menemukan celah.
“Tapi sebelum-sebelumnya, senior-seniornya sudah melakukan hal sama. Dia (tersangka) kemudian diajari bagaimana caranya, dan membuat tersangka ikut-ikutan,” terang Didik.
Kata Didik, tersangka baru menyadari telah mengambil hak dari penerima manfaat setelah dilakukan audit.
“Pada waktu dilakukan audit pemeriksaan, (tersangka) terbukti melakukan tipikor. Oleh karena itu harapan kami, dapat muncul tersangka baru agar penegakan hukum di Kabupaten Malang ini terlaksana dengan sempurna,” tegas Didik.
Didik mengaku bahwa senior pendamping yang mengajari Penny menyalahgunakan dana bansos beberapa masih aktif. Namun ada pula yang telah tidak aktif. Dan kepada tersangka seniornya tersebut telah mengajarkan dengan detail.
“Ada juga yang sudah berhenti. Ini disampaikan tersangka kepada saya selaku kuasa hukum,” ujarnya.
“Dari yang disampaikan kepada saya, caranya untuk mengambil hak dari masyarakat harusnya dapat hak PKH itu, bisa disiasati. Supaya uang itu bisa dia nikmati,” bebernya.
Setelah mengerti alur menyalahgunakan bantuan itu, Penny kemudian berjalan sendiri dan memanfaatkan hasil korupsi untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya berobat ibunya.
“Setelah mengerti, tersangka jalan sendiri. Uangnya (digunakan) untuk kebutuhan sehari-hari, seperti membeli motor, peralatan rumah tangga dan biaya berobat ibunya yang sakit,” jelas Didik.
Proses penyidikan korupsi dana bansos PKH senilai Rp 450 juta ini terus bergulir. Satreskrim Polres Malang telah meminta keterangan lebih dari 25 orang sebagai saksi. ( suf )