Lenterainspiratif.id | Kota Malang – Polisi meringkus 4 orang pemuda atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Merbabu, Kota Malang, yang videonya viral beberapa waktu lalu. Ke empat tersangka itu yakni CV (22), MIP (20), TAB (21), dan FP masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (20/11). Bermula saat korban berinisial SW (23) diminta oleh rekannya yang berinisial LN untuk datang ke Taman Nivea di Jalan Merbabu, Kota Malang.
Tujuannya, untuk meminta klarifikasi korban terkait persoalan dengan LN yang terjadi sehari sebelumnya. Sesaat setelah datang ke lokasi, SW meminta LN untuk menaiki mobil yang dikendarai. Seketika kemudian SW tancap gas dan membuat korban panik.
“Karena saudara LN (saksi) mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem tangan,” ungkap Tinton dalam konferensi pers di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Senin (29/11/2021).
Tanpa alasan yang jelas, para pelaku yang sudah berada di lokasi kejadian tiba-tiba menghampiri mobil korban dan menghajarnya hingga babak belur.
“Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut,” kata Tinton.
Kabar terkait pengeroyokan itu pun dengan cepat di dengar oleh pihak kepolisian melalui aplikasi Jogo Malang. Di TKP petugas mendapati korban bersama satu pelaku, keduanya langsung dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah pemeriksaan sesaat itu tim Polresta Malang Kota bergerak cepat dan dapat mengamankan tiga pelaku lainnya,” beber Tinton.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami juga mengamankan alat bukti berupa satu buah HP untuk merekam aksi pengeroyokan itu, pakaian korban dan pelaku setelah ditemukan persesuaian,” pungkas Tinton. ( suf)