Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Keluarga almarhum Mukhamat Alfan masih menyimpan kekecewaan atas proses hukum yang berjalan. Meski pelaku berinisial RF sudah ditetapkan sebagai tersangka, keluarga menilai pasal yang diterapkan masih belum memenuhi rasa keadilan.
Polisi menjerat RF dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Namun keluarga korban dan warga Kaligoro, Kutorejo justru merasa kecewa, karena pasal yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan peristiwa yang menimpa Alfan.
“Secara umum, kami memang tidak puas. Jelas, sebagai keluarga, kami kecewa. Kami tidak terima pelaku hanya dijerat pasal kelalaian,” ujar perwakilan warga Kaligoro, Toha Maksum, saat berada di rumah Mukhamat Alfan, Selasa (17/6/2025).
Meski begitu, keluarga tetap memilih menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Namun mereka menegaskan bakal terus mengawal jalannya penyidikan, termasuk berupaya menghadirkan bukti-bukti baru agar pasal yang lebih berat bisa diterapkan.
“Kami akan terus mengumpulkan saksi, bukti, agar tidak berhenti di pasal kelalaian. Harapan kami, pelaku bisa dijerat pasal pembunuhan atau penganiayaan. Ini soal nyawa,” tegasnya.
Toha mengatakan, keluarga bersama warga sempat berencana menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini. Namun, rencana tersebut dibatalkan sebagai bentuk penghormatan setelah adanya penetapan tersangka.
“Sebenarnya aksi sudah kami rencanakan. Tapi setelah ada penetapan tersangka, kami putuskan untuk membatalkan aksi. Ini bentuk penghormatan kami terhadap proses hukum,” ujarnya.
Meski demikian, keluarga memastikan bahwa perjuangan mereka belum usai. Mereka ingin kasus ini diungkap secara terang-benderang, dan semua pihak yang terlibat harus diproses secara hukum.
“Kami ingin polisi mengungkap siapa saja yang terlibat. Jangan sampai ada yang lolos. Semua harus dihukum sesuai perbuatannya,” tutupnya.