HukumKriminal

Terpidana Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia Saat Jalani Hukuman di Lapas Cibinong

Suparta, terpidana kasus mega korupsi timah senilai Rp 4,57 triliun, meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Cibinong

Suparta korupsi timah, Suparta meninggal, kasus korupsi PT Timah, vonis korupsi Suparta, kerugian negara korupsi timah, Lapas Cibinong
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, saat ditetapkan tersangka

Pada Februari 2025, setelah proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara Suparta diperberat menjadi 19 tahun. Pidana denda tetap Rp1 miliar, namun pidana pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayarkan diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.

Suparta diketahui sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga ia wafat, putusan kasasi tersebut belum keluar.

Exit mobile version