Pada Februari 2025, setelah proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman penjara Suparta diperberat menjadi 19 tahun. Pidana denda tetap Rp1 miliar, namun pidana pengganti atas uang pengganti yang tidak dibayarkan diperpanjang menjadi 10 tahun penjara.
Suparta diketahui sempat mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, namun hingga ia wafat, putusan kasasi tersebut belum keluar.