Lenterainspiratif.id | Situbondo – Seorang janda muda berinisial Sep (29) asal Desa Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo, nekat menggadaikan mobil rental nopol L 1559 VO sebesar Rp35 juta dengan dalih untuk melunasi hutangnya.
Diketahui janda muda ini menggadaikan Mobil rental tersebut kepada Fathor (60) warga Desa Selowogo, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Karena merasa ditipu oleh pelaku, korban selanjutnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Saya terpaksa melaporkan kasus penipuan ini, karena terkesan tidak itikad baik dari Sep dan orang tuanya,” kata Fathor, Rabu, (8/6/2022).
Fathor menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi sebelum bulan suci Ramadan tahun 2022 lalu. Saat itu, seorang pria bernama Refan mendatang rumahnya, dia menawarkan mobil milik terlapor untuk digadaikan.
“Selang dua hari terlapor Septiana datang ke rumah bersama orang tuanya. Saat itu, orang tuanya meyakinkan jika mobil tersebut milik saudara anaknya, dia berjanji akan menebus mobil tersebut selama dua pekan, karena percaya dan yakin, saya langsung menerima gadai tersebut,” bebenya.
Ironisnya, setelah dua pekan mobil tersebut diambil pemiliknya di rumah korban. Sadar merasa tertipu, korban langsung mendatangi rumah terlapor. Disana uang korban akan dijanjikan kembali secepatnya.
“Nah, karena janjinya hanya merupakan isapan jempol belaka. Sehingga saya melaporkan kasus penipuan ini ke Mapolres Situbondo,” pungkasnya.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk mendalami dugaan kasus penipuan, dengan terlapor seorang janda muda penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangannya.
“Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, juga akan memanggil terlapor dugaan penipuan tersebut, untuk dilakukan klarifikasi,” kata Iptu Achmad Sutrisno. (Suf)