BeritaJawa Timur

Sekda Pastikan Gaji PPPK Kota Mojokerto Dibayar Penuh Lewat Mekanisme Rapel

Sekda Pastikan Gaji PPPK Kota Mojokerto Dibayar Penuh Lewat Mekanisme Rapel

Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan bahwa seluruh tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tetap akan menerima gaji penuh, meski hingga kini pembayaran belum dilakukan.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, Rabu (6/8/2025). Ia menegaskan bahwa anggaran gaji PPPK sudah disiapkan, namun belum bisa dicairkan lantaran menunggu proses pergeseran anggaran melalui Perubahan APBD (P-APBD) yang kini masih dibahas bersama DPRD.

 

“Bukan berarti PPPK tidak digaji. Gaji tetap dibayarkan, hanya saja lewat mekanisme rapel setelah P-APBD disahkan,” ujar Gaguk.

 

 

Gaguk menjelaskan, saat penyusunan APBD 2025, proses seleksi PPPK belum rampung. Karena itu, jumlah formasi yang lolos dan penempatan OPD belum diketahui pasti. Maka dari itu, belanja pegawai (gaji PPPK) tidak bisa langsung didistribusikan ke OPD masing-masing dan sementara ditampung dalam Belanja Tidak Terduga (BTT).

 

“Begitu SK terbit di bulan April, sementara APBD sudah jalan sejak Januari, maka solusinya adalah menunggu perubahan anggaran,” jelasnya.

 

Gaguk juga menyebut bahwa pengangkatan PPPK TA 2024 Periode I awalnya diperkirakan baru berjalan di tahun 2026. Namun adanya arahan percepatan dari Kementerian PAN-RB pada Maret 2025 membuat Pemkot Mojokerto langsung tancap gas.

 

“SK kami terbitkan lebih cepat dari target nasional. Jadi, saat ini tinggal menunggu proses anggaran yang sedang berjalan,” terangnya.

 

 

Sekda juga memastikan bahwa informasi terkait mekanisme rapel ini sudah disampaikan kepada seluruh PPPK dalam pembekalan beberapa waktu lalu. Tidak ada yang ditutup-tutupi, dan semua PPPK disebut sudah memahami situasinya.

 

“Kami sampaikan sejak awal bahwa gaji dirapel. Dan alhamdulillah, semua kawan-kawan PPPK bisa memahami dan tetap berdedikasi menjalankan tugas,” tambahnya.

 

Ia juga memastikan bahwa PPPK yang lolos pada Periode II akan mendapatkan gaji secara normal dan tepat waktu setelah SK diterbitkan. (Roe/adv)

Exit mobile version