Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sidang gugatan perdata terhadap Yayasan Pesantren Amanatul Ummah, di Pengadilan Negeri Mojokerto yang di jadwalkan pada Senin (17/9/2022) siang akhirnya ditunda. Hal ini dikarenakan pihak penggugat DPD LP2KP tidak hadir dalam persidangan.
Ratusan massa terdiri dari LSM Modjokerto Watch, relawan Bekisar, Pergunu, Banser dan Pagar Nusa Kabupaten Mojokerto turut dikerahkan dalam sidang kali ini.
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Amanatul ummah, Iwan Kuswardi, SH mengatakan, sidang ditunda oleh hakim PN mojokerto hingga tanggal 10 Oktober 2022.
“Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto dengan agenda pemeriksaan identitas dijadwalkan di ruang Candra ditunda karena pihak penggugat tidak hadir,” ujarnya kepada awak media.
Iwan Kuswardi menjelaskan, bahwa alamat kantor penggugat DPD LP2KP adalah fiktif dan diduga milik orang lain
“Pihak yang menggugat harusnya gentle, kenapa pakai alamat tidak jelas, dan semoga email para penggugat itu benar karena pemanggilan secara elektronik e-Simmons itu via email,“ tegasnya.
Sebelumnya, Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di Desa Kembangbelor, Kecamatan Pacet digugat oleh DPD LP2KP Kabupaten Mojokerto lantaran berdiri di lahan produktif.
Diketahui gugatan ditujukan kepada 12 pihak. Yaitu, Muhammad Al Barra selaku Ketua Yayasan Amanatul Ummah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Mojokerto, Kepala Seksi pendaftaran hak atas tanah kantor BPN Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto, Camat Pacet, Kepala Desa Kembangbelor, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pacet.
Sedangkan, turut tergugat meliputi Notaris Ariyani, SH, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Mojokerto. Gugatan tak lain terkait bangunan Yayasan Amanatul Ummah yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (Diy)