Lenterainspiratif.id | Ternate – Laporan Pertanggungjawaban Dana Kelurahan (DK) dan Dana Pemberdayaan Partisipatif Kelurahan (DPPK) Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) belum realisasi semuanya.
Terkendalanya laporan pertanggungjawaban di beberapa kelurahan kota Ternate Tengah, dikarenakan pembekapan bukti-bukti kwitansi dan terbengkalai atau prosedur pengadaannya tidak sesuai dengan kode rekening (program yang di usul awal).
Hal ini di sampaikan oleh Camat Kota Ternate Tengah, Yusuf Djamal, saat di temui awak media, pada Rabu (10/01) kemarin.
Kata Camat, untuk tahapan laporan pertanggungjawaban kelurahan itu DK dan DPPK Kecamatan Ternate Tengah, pada tahap 1 itu telah selesai laporannya. Akan tetapi untuk tahap 2 ada beberapa kelurahan yang belum masukan laporannya. Mungkin menurut Camat, kendalanya masih bekapan kwitansi bukti dan lain-lain.
Menurut Yusuf, untuk tahap 2 ini banyak terfokus pada program pemberdayaan, seperti kebutuhan masyarakat dan lain-lain. Yusuf pun menjelaskan, terkadang sistem kerja ini kan terbengkalai di rekening yang tidak sesuai, maksudnya di dalam prosedurnya di lakukan pengadaan apa saja itu sudah ada dan sudah sesuai sekaligus urainnya juga sudah jelas.
“Tapi terkadang ada yang lebih pokok untuk melakukan pembelian, dan terkadang tidak sesuai dengan yang di rekening, itu yang agak repot mau cari nomenklaturnya. Kan itu sudah sesuai dengan kode rekening untuk di lakukan pembelanjaan, dan telah di usulkan lebih awal, akan tetapi ketika ada kebijakan lain atau pembelian lain yang tak sesuai dengan yang di usulkan awal itu yang agak repot untuk penyusunan laporannya,” ujar Camat.
Sebenarnya kata Camat ini bahwa jikalau pola kerja kita ini terstruktur dan kerja di ikuti dengan prosedurnya, itu akan tidak bermasalah.
Sementara lanjut Yusuf, untuk Pagu DK Kecamatan ternate tengah sebesar 3.2 Milyar untuk tahun 2023 dari keseluruhan 16 kelurahan kota Ternate Tengah, dan terhitung per kelurahan mendapat 200 juta. Dan untuk tahap pencairan itu ada dua tahap, tahap 1 cair 100 juta dan tahap 2 juga 100 juta.
“Jadi yang harus di dipertanggungjawabkan riil dalam pelaksanaan itu dari kelurahan, kami dari kecamatan hanya sampaikan laporan yang di masukan dari kelurahan dan kami sampaikan langsung di bagian keuangan,” tandasnya. (TT).