DaerahJawa Timur

Terkait Ledakan Bondet Yang Menewaskan Dua Nelayan di Pasuruan, Kepolisian Menerapkan Langkah Ini

×

Terkait Ledakan Bondet Yang Menewaskan Dua Nelayan di Pasuruan, Kepolisian Menerapkan Langkah Ini

Sebarkan artikel ini
bondet, pasuruan, ledakan bondet

bondet, pasuruan, ledakan bondet
petugas saat lakukan sosialisasi

Pasuruan | Lenterainspiratif.id – Polisi di Pasuruan mengumpulkan warga di kantor Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan untuk memberikan sosialisasi terkait bahaya penggunaan bom ikan atau bondet pada, Jumat (24/9/2021) pagi.

Kasubdit Binpolmas Ditbinmas Polda Jatim, AKBP Soegijoto mengatakan, kegiatan ini merupakan sebagai evaluasi dari ledakan bom ikan yang terjadi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan yang menewaskan dua nelayan.

“Penggunaan bom ikan ini melanggar hukum dan merusak ekosistem perairan laut. Kami meminta warga nelayan di Ngemplakrejo, turut serta ikut menjaga kamtibmas perairan,” jelas Soegijoto.

Sementara Kasat Polair Polres Pasuruan, AKP Winardi menambahkan, saat ini pihaknya semakin gencar melakukan razia di lautn

“Polair tidak akan toleransi. Nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang melanggar, baik itu trawl atau bondet, harap segera ganti,” terang Winardi.

Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat supaya tidak melanggar hukum dengan menggunakan bondet.

“Para nelayan yang menemukan atau melihat penggunaan bondet segera melapor ke pihak kepolisian,” tambah Kapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, AKP Tatuk Irianto.

Mustakim, salah satu nelayan, mengatakan perbuatan tersebut melanggar hukum. Namun, tetap saja ada oknum yang menggunakan bondet sebagai jalan pintas mencari ikan.

“Masyarakat sebenarnya sudah sadar resiko dan tidak setuju dengan penggunaan bom bondet saat melaut. Tapi pemerintah harus membantu nelayan membuat rumpon sebagai alat tangkap yang sangat ramah lingkungan,” tandas Mustakim.

Mendapat pernyataan itu, polisi menyanggupi akan menyampaikan permintaan itu ke pemeritah daerah. ( suf )