DaerahHukumNasional

Terkait Akun Hina Risma, Polisi Sudah Periksa Lima Orang

×

Terkait Akun Hina Risma, Polisi Sudah Periksa Lima Orang

Sebarkan artikel ini
Foto : Status disalah satu akun yang diduga menghina Walikota Surabaya.

Foto : Status disalah satu akun yang diduga menghina Walikota Surabaya.

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.

Kelima orang yang sudah diperiksa yakni Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati selaku pelapor, Bagian Humas Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sendiri turut dimintai keterangan.

“Iya, dari Ibu Risma juga kami mintai keterangan. Selain itu, LSM yang kemarin demo juga kita mintai keterangan, yang mewakili masyarakat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (28/1/2020).

“Hari Jumat kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sekarang statusnya naik ke tahap penyidikan,” imbuhnya.

Untuk langkah selanjutnya, menurut Sudamiran, pihaknya akan memeriksa saksi lainnya untuk mengetahui asal-usul akun Facebook tersebut. Selain itu, penyidik juga akan mendalami dan meneliti siapa sebenarnya orang yang bersembunyi di balik akun Facebook bernama Zikria Dzatil itu.

Tak hanya itu, polisi akan meminta pendapat dari beberapa saksi ahli, di antaranya, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Untuk saksi ahli, kita sudah melayangkan surat ke Unair,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Febriadhitya Prajatara mengakui bahwa pihak Pemkot melalui kepala bagian hukum telah melaporkan akun tersebut kepada polisi.

Febri mengatakan, Pemkot melaporkan akun media sosial tersebut lantaran adanya desakan dari masyarakat.

“Inisiatif ini diambil karena melihat keresahan di masyarakat, baik melalui media sosial, maupun yang menghubungi langsung jajaran Pemkot Surabaya,” ujar Febri.

Dalam laporan itu, menurut Febri, Pemkot selaku pelapor telah menyertakan bukti-bukti kepada kepolisian, yakni berupa tangkapan layar diduga berisi hinaan yang diunggah akun Zikria Dzatil di Facebook.

Dalam bukti tangkapan layar, akun media sosial atas nama Zikria Dzatil diduga telah dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat berisi hinaan. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *