
KEDIRI – Persoalan ekonomi adalah salah satu persoalan yang vital bagi kelangsungan hidup. Bahkan, lantaran terhimpit persoalan ekonomi orang juga akan berbuat nekat. Seperti yang dilakukan oleh Ari Julianto (37), warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Ia dibekuk anggota Tim Satgas Berantas BNN Kota Kediri pada Sabtu (4/5/2019). Ari terciduk petugas saat akan melakukan transaksi barang terlarang itu di Jalan Ahmad Yani. Dirinya mengaku terpaksa menjual barang terlarang karena kebutuhan ekonomi untuk Ramadhan dan Idul Fitri.
Awalnya, pelaku diketahui baru saja pulang dari Surabaya usai mengambil narkotika jenis sabu. Selain itu, ia juga memiliki kamar kos yang menjadi tempat penyimpanan di kawasan Porong.
Saat digeledah, petugas menemukan 14 paket sabu dalam plastik klip ukuran 3 x 5 cm dengan total berat 15,36 gram. Tak hanya paket sabu, ratusan plastik klip dan uang tunai Rp 1.610.000,00 juga diamankan. Kemudian alat isap bong, 1 buah sepeda motor jenis Suzuki Satria, tas pinggang dan sejumlah handphone.
Menurut Kepala BNN Kota Kediri AKBP Bunawar, penangkapan tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan narkotika di BNN Kota Kediri. Bahkan tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2017. Namun kala itu dengan status sebagai pengguna.
“Jadi tersangka ini merupakan residivis kasus sama pada tahun 2017, namun berstatus sebagai pengguna. Kini ia ditangkap dengan status sebagai pengedar dan terbesar dalam sejarah BNN Kota Kediri, “ujar Bunawar di kantor BNN Jalan Selomangleng, Senin (6/5/2019).
Sementara saat ditanya oleh sejumlah awak media, Ari mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi memasuki bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Saya sudah punya anak dan keluarga. Dan ini semua saya lakukan karena kebutuhan ekonomi keluarga, kan bulan Ramadhan dan Idul Fitri, “terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah, sesuai pasal 114 dan 112 KUHP. (zi)






