Jombang, Lentera Inspiratif.com
Bangunan gedung Front One Inn Syariah, yang terletak di jalan Soekarno-Hatta nomor 55, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, akan ditindak tegas oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, jika terbukti tak memilik izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, sampai saat ini pemilik Front One Inn Syariah, masih tetap nekad beroperasi layaknya hotel meski belum kantongi ijin secara resmi. Sehingga, pihak Satpol PP akan memberikan tindakan tegas, berupa penutupan secara paksa.
“Sudah sesuai aturan yang ada, setiap pemilik usaha harus kantongi beberapa perijinan baik lingkungan maupun IMB. Jadi kalau tidak berizin, pasti akan kita tindak tegas, “tegas Ali Arifin, Kepala bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Senin (12/3/2018).
Dijelaskan, pihak Satpol PP menyatakan untuk saat ini langkah yang diambil yakni menindaklanjuti atas adanya laporan masyarakat yang telah masuk. Termasuk, mengumpulkan sejumlah keterangan masyarakat, termasuk kepala desa setempat, serta beberapa media yang telah memberitakan. “Kita bertindak atas laporan maupun keresahan yang muncul di tengah-tengah masyarakat, termasuk pemberitaan media, “jelasnya.
Bahkan, pihak Satpol PP akan segera memanggil pemilik Front One Inn Syariah. Pemanggilan tersebut sebagai upaya meminta keterangan sekaligus meminta dokumen perijinan yang dimiliki. Jika nantinya dalam kesempatan itu pihak pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud, Satpol PP akan langsung mengambil tindakan tegas. “Pasti akan langsung kita tutup, “terangnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Front One Inn Syariah, belum mengantongi ijin lingkungan maupun IMB. Akan tetapi, pihak pemilik hotel merasa kebal hukum. Buktinya, sampai saat ini nekat untuk tetap beroperasi layaknya rumah penginapan atau homestay, sejak beberapa bulan lalu.
Dalam pengajuan awal perijinan kepada masyarakat setempat, pihak pengelola menyatakan bahwa bangunan tersebut hanya sebagai tempat usaha restoran dan ruang pertemuan. Oleh sebab itu, masyarakat menyetujuinya. Tapi, dalam pelaksanaannya, tempah tersebut ada beberapa kamar untuk hotel. Sehingga, beberapa masyarakat telah mengadukan pemilik ke Polres Jombang. Alasannya, jika tak kantongi ijin pihak pemilik usaha telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan minamal 1tahun dan maksimal 3tahun, serta denda minimal 1 milyar dan paling banyak 3 milyar. (santoso)