Lenterainspiratif.id | Pasuruan -Pemuda di Pasuruan terpaksa tidak bisa melanjutkan pekerjaanya di bengkel mobil di Pasuruan karena harus mendekam dibalik jeruji besi. dirinya diringkus Satresreskrim Polres Pasuruan lantaran terbukti konsumsi narkoba jenis sabu.
Diketahui pemuda tersebut adalah Tegar Aris Dermawan (21) asal Cempakaria, Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka kami bekuk atas kepemilikan sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Rabu (16/2/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Polisi pun langsung melakukan lidik dan berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan Desa Pasrepan.
“Setelah kami amankan dan kami geledah, ternyata tersangka ini membawa 3 klip pastik isi sabu, yang totalnya seberat 0,91 gram,” ungkapnya.
Setelah digelandang ke mapolres dan dilakukan penyidikan, tersangka mengaku sudah 6 bulan ini mengonsumsi sabu.
“Selain itu, tersangka juga merangkap kurir sabu. Keuntungannya untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya. (fi)