Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Kepala UPT Puskesmas Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto diturunkan jabatan 1 tahun. Sanksi ini dijatuhkan lantaran terbukti melakukan jual beli tenaga honorer di Puskesmas Gondang.
Kabar penurunan jabatan terhadap Drg Rossa dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto. Dirinya mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Mojokerto menjatuhkan saksi disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan sidang kode etik.
“Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, ini termasuk hukuman disiplin tingkat berat,” kata Ardi, Rabu (20/7/2022).
Drg Rossa terbukti melanggar Peraturan Presiden (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf g yang berbunyi, PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau pungli kepada pihak manapun, termasuk pada masyarakat yang dilayani.
Meski begutu, Ardi memaparkan sejumlah pertimbangan yang memperingankan sanksi drg Rossa. Salah satunya jabatan fungsional dokter gigi di Puskesmas ini cuma ada satu orang.
“Dan juga, bersangkutan selama ini kinerjanya bagus, Kemudian dia (drg Rossa) mengakui perbuatannya,” ujar Ardi.
Selain drg Rossa, mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar, Pon juga diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuan salah satu korban, Diki Ragil Setia Putra (25) memberikan uang Rp 30 juta kepada Pon agar bisa masuk menjadi tenaga honorer di Puskesmas.
Akan tetapi, lanjut Ardi, keterlibatan Pon masih dilakukan proses penyelidikan.
“Sementara yang sudah selesai bu Rossa, kalau pak Poniman masih belum, masih proses penyelidikan,” ungkap Ardi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu tenaga honorer Diki Ragil Setiawan (25) mengaku tidak menerima gaji hampir 2 tahun saat bekerja di Puskesmas Gondang.
Dari SK yang diterima Diki, ia mulai bekerja mulai 2 Januari sampai 31 Desember 2020 sebagai tenaga fungsional. pada kenyataannya, ia bekerja sampai akhir bulan November 2021. Selama kurun waktu 1 tahun 11 bulan itu, hanya mendapatkan gaji satu kali saja senilai Rp 200 ribu.
Akhirnya, Pria warga kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini memutuskan untuk tidak bekerja sejak awal bulan Desember 2021.
Dari keterangan Ayah Diki, Slamet Sudarto mengaku jika dirinya membayar sebesar Rp 30 juta agar anaknya bisa bekerja. (Diy)