Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Sebanyak 42 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bantaran sungai desa Modongan, kecamatan Sooko, kab Mojokerto terancam digusur.
Dalam suratnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air (DPU SDA) Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa penggusuran itu berkaitan dengan normalisasi sungai
Tak mau lapaknya dibongkar, para pedagang tersebut lantas menunjuk Mujiono S.H selaku kuasa hukumnya untuk memperjuangkan nasib mereka.
Mujiono mengatakan, jika surat yang dilayangkan pada tanggal 3 dan 22 Mei itu terlalu berlebihan dan tidak memikirkan nasip para PKL
“Ngak apa-apa menormalisasi sungai akan tetapi agar wacana mengusur para pedagang di bantaran sungai Modongan ditinjau ulang, tolong pikirkan nasib mereka kalau tempat usaha mereka dibongkar” kata Ujek
Lebih lanjut Mujiono S.H menambahkan, pihaknya berkirim surat balasan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Air ( PU SDA) Provinsi Jawa Timur dengan dasar hukum UU RI No. 17 tahun 2019 tentang SDA.
‘Kami akan terus berjuang membantu PKL agar mendapatkan solusi terbaik, sudah mengirimkan surat balasan Ke Dinas PU SDA Provinsi Jatim no. 109/ eks-1/FHDP/V/2023 tanggal 30 mei 2023 dengan tembusan, Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto, Ketua AKD Kecamatan Sooko. “ ungkap Ujek pada hari Kamis (1/6/2023)
Dalam kesempatan itu, Ujek juga berharap kepada Dinas PU SDA dan juga pemerintah kabupaten Mojokerto mencari solusi yang terbaik bagi para pedagang di sepanjang sungai Modongan agar mereka tetap bisa mengais rezeki, banjir yang selama ini terjadi di wilayah situ bukan akibat bangunan para pedagang. (Diy)