HukumJawa TimurKriminal

Telkom Baru Lapor, Polisi Mulai Bergerak Tangani Dugaan Pencurian Kabel di Mojokerto

×

Telkom Baru Lapor, Polisi Mulai Bergerak Tangani Dugaan Pencurian Kabel di Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Tiga hari setelah ditangkap tangan oleh TNI, kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto, akhirnya mulai diproses polisi. Itu pun baru dilakukan setelah PT Telkom Indonesia resmi melapor ke Polres Mojokerto pada Senin (16/6/2025) sore.

 

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena lima terduga pelaku sempat dipulangkan oleh polisi meski mereka tertangkap basah menggali kabel tembaga yang diduga milik Telkom. Saat itu, pihak kepolisian beralasan belum bisa menahan para pelaku lantaran belum ada laporan dari pemilik kabel.

 

“Laporan baru kami terima sekitar pukul 16.00 dari pihak Telkom. Dan selanjutnya akan kita tindaklanjuti ke proses lidik dan penydikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Senin (16/6).

 

Nova menjelaskan setelah proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian akan menetapkan tersangka. Sementara saat disinggung para terduga pelaku yang dipulangkan, Nova menegaskan jika para terduga pelaku dikenakan wajib lapor karena belum ada dasar hukum kuat untuk dilakukan penahanan saat kasus itu dilimpahkan ke kepolisian.

 

“Mereka bukan dikeluarkan tapi kami kenakan wajib lapor karena belum ada laporan resmi dari pemilik kabel,” ucapnya.

 

Ia menyebut pihak Telkom juga telah membenarkan bahwa kabel yang dicuri merupakan aset perusahaan mereka. Namun untuk kerugian dan rincian aset, pihak kepolisian masih harus berkoordinasi lebih lanjut.

 

“Motifnya murni pencurian. Tapi karena peran masing-masing pelaku berbeda, kami masih mendalami siapa berbuat apa. Semua barang bukti masih kami amankan,” tegasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang terduga pelaku ditangkap oleh tim Intelijen Korem 082/CPYJ di Desa Sajen, Pacet, Jumat dini hari (13/6). Mereka tertangkap tangan saat menggali kabel tembaga dari jalur bawah tanah, lengkap dengan barang bukti berupa potongan kabel dan truk pengangkut.

 

Adapun identitas para terduga pelaku yaitu D (36) asal Ngoro, Mojokerto; JAP (30) asal Malang; H (41) asal Pungging, Mojokerto; UH (48) dari Tambakrejo, Surabaya; dan SS (38) dari Simokerto, Surabaya.

 

Namun meski bukti sudah di tangan, pihak Polres Mojokerto tak kunjung menetapkan tersangka bahkan tidak menahan terduga pelaku lantaran belum adanya laporan dari Telkom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *