Jawa TimurPeristiwa

Tekan Polusi Kendaraan Bermotor, Pemkot Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis

×

Tekan Polusi Kendaraan Bermotor, Pemkot Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar uji emisi kendaraan gratis, Kamis (14/9/2023). Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk meminimalisir polusi udara akibat kendaraan bermotor.

 

Kepala Dishub Kota Mojokerto Endri Agus Subianto mengatakan uji emisi ini tahun ini berlangsung di Lapang Raden Wijaya, Kecamatan Surodinawan. Kegiatan ini untuk menindaklanjuti peraturan menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 8 tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.

 

“Kegiatan ini untuk mengendalikan polusi udara yang diakibatkan gas buang kendaraan bermotor,” ucapnya, Kamis (14/9/2023).

 

Ada empat kategori kendaraan yang mendapatkan uji mutu emisi, diantaranya kategori M untuk mobil penumpang dan bus, kategori N dan O untuk kendaraan barang dengan bahan bakar bensin.

 

“Sasaran uji emisi gratis hari ini kendaraan dinas Pemkot Mojokerto, kendaraan milik usaha sewa mobil dan kendaraan roda 4 yang melintas di Kota Mojokerto,” jelasnya.

 

Uji emisi, gratis
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat melihat proses uji emisi kendaraan di Lapangan Surodinawan, Kota Mojokerto pada, Kamis (14/9/2023)

 

Uji mutu emisi ini menggunakan beberapa parameter, diantaranya kadar Karbon Monoksida (CO) dan Hidrokarbon (HC). Untuk kendaraan berbahan bakar bengsin kategori M, ambang batas karbon monoksida (CO) 0,5 persen untuk kendaraan baru sampai 4 persen untuk kendaraan lama. Sedangkan hidrokarbon (HC) 100 part permilion (PPM) untuk kendaraan baru dan 1.000 ppm untuk kendaraan lama.

 

Lalu ada juga kategori N dan O untuk mobil barang dengan bahan bakar bensin. Ambang batas CO sama dengan kategori M. Sedangkan hidrokarbon (HC) 150 part permilion (PPM) untuk kendaraan baru dan 1.100 ppm untuk kendaraan lama.

 

Agus melanjutkan, untuk kendaraan yang lulus dari uji emisi akan diberi stiker ‘lulus uji emisi’, sementara yang tidak memenuhi standar mutu emisi akan diberi arahan agar segera melakukan servis.

 

“Ini tahapanya masih sosialisasi jadi tidak ada sanksi. Kedepannya kita akan bekerjasama sama denga Polres dalam penegakan ambang batas emisi ini,” tukasnya.

 

Uji emisi
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat menempelkan stiker ke kendaraan yang lulus uji emisi

 

 

Sementara itu, Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, indeks kualitas udara memang sering menjadi problem utama wilayah perkotaan. Pemerintah telah melakukan segala upaya agar kualitas udara di Kota Mojokerto menjadi lebih baik, salah satunya dengan melakukan uji emisi ini.

 

“Bersama-sama kita mengupayakan kualitas udara menjadi lebih baik, salah satunya meminimalisir polusi udara akibat kendaraan bermotor,” ucapnya.

 

 

 

Sosok yang akrab disapa Ning Ita berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi contoh baik untuk masyarakat agar memperhatikan emisi yang dihasilkan kendaraan bermotornya.

“Mari kita bersama-sama menjaga kualitas udara di Kota Mojokerto karena hal ini berdampak langsung terhadap kondisi kesehatan kita semua,” pungkasnya. (Roe/adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *