
BANGKALAN – Sungguh tak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh Nasir (60) asal Dusun Keteleng Laok, Desa Keteleng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Pasalnya, seorang yang berprofesi sebagai tukang becak ini, tega meniduri anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, perbuatan biadab itu dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya itu, sudah berlangsung selama satu tahun. Terbongkar perbuatan itu, lantaran Mawar (17) bukan nama aslinya, sudah tak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya dan menceritakan itu semua pada pamannya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Polres setempat, AKP Moch Wiji Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka kami amankan di daerah Kapas Krampung Surabaya, tepatnya di depan rumah sakit Suwandi. Karena tersangka ini bekerja sebagai tukang becak di Surabaya, “kata Wiji Santoso, Senin (17/12/2018).
Menurut Wiji, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah paman korban melapor ke Polsek Tragah. “Karena korban sudah tidak tahan dengan perbuatan bejat ayahnya. Dan korban kemudian menceritakan perbuatan bejat ayahnya itu ke pamannya, “cletuknya.
Masih kata Wiji, menurut keterangan dari korban pada penyidik, korban dipaksa melayani nafsu bapaknya selama setahun. “Perbuatan bejat tersangka ini sejak 2017 lalu dan terakhir tersangka menyetubuhi anaknya akhir bulan Agustus 2018. Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak, “tandasnya. (dad)






