DaerahJawa Timur

Tawarkan Jasa Esek Esek Karaoke di Madiun Digrebeg

Tawarkan Jasa Esek Esek Karaoke di Madiun Digrebeg
Foto : papi papi yang diamankan
Tawarkan Jasa Esek Esek Karaoke di Madiun Digrebeg
Foto : papi papi yang diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Sebuah karaoke In Lounge di Madiun tepatnya berada di Jalan Bali no 60 Kartoharjo, Kota Madiun, digerebek polisi lantaran tawarkan jasa LC atau pemandu lagu untuk layani prostitusi.

Dalam kasus prostitusi di tempat hiburan karaoke itu, polisi telah menetapkan seorang tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya telah menetapkan seorang tersangka, bernama Yuniar Agung Purwantoro (46). Warga Jalan Borobudur Kota Madiun ini merupakan muncikari yang bekerja sebagai papi LC.

“Kita melakukan rilis pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskrimum. Lagi-lagi Polda Jatim melakukan pengungkapan terkait dengan kejadian asusila,” kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/9/2020).

“Setelah diamankan tersangka ada orang atas nama YAP, jenis kelamin laki-laki, umur 46 tahun. Alamat Jalan Borobudur Kota Madiun. Pekerjaan yang bersangkutan seorang karyawan swasta, di mana sebagai papi LC di salah satu tempat karaoke di Madiun Kota, yaitu In Lounge Karaoke,” imbuh Truno.

Penggerebekan karaoke ini bermula dari laporan warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan benar saja, polisi menemukan adanya praktek prostitusi.

“Beberapa waktu yang lalu kami melakukan pengungkapan. Kejadian ini terjadi di wilayah Madiun kota, tepatnya tanggal 9 September 2020 dari penyidik melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terkait adanya kegiatan asusila yaitu pemuncikarian dari profesi tersebut mengambil keuntungan dari korbannya,” tambah Truno.

Truno menuturkan bahwa, kasus itu saat ini tengah ditangani oleh pihak penyidik di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Sejauh ini proses penyelidikan di Polda Jatim. Kami mengimbau di masa pandemi COVID-19 ini beberapa hal yang perlu kita lakukan pencegahan terkait penyebaran pandemi COVID-19. Maka dari itu Kami mengimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan dan juga terhadap semua tindak pidana, tidak ada hal yang menjadi hambatan untuk kita untuk melakukan proses pidana ini,” pungkasnya. (fi)

Exit mobile version