Jawa Timur

Tawarkan Buat Ijazah Palsu Di Medsos Pemuda Ini Diamankan

×

Tawarkan Buat Ijazah Palsu Di Medsos Pemuda Ini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tawarkan Buat Ijazah Palsu Di Medsos Pemuda Ini Diamankan
Pelaku saat diamankan

Tawarkan Buat Ijazah Palsu Di Medsos Pemuda Ini Diamankan
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua orang pelaku pembuatan ijazah palsu diamankan Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dua orang tersebut yakni MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Jaza pembuatan ijazah palsu itu mereka tawarkan melalui media sosial Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Untuk harga yang mereka patok bervariatif, tergantung jenis ijazah yang diminta oleh pelanggannya.

Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000. “Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang – orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat – syarat tertentu. “Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang – orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” imbuhnya.

Jasa pembuatan ijazah palsu itu sudah mereka lakoni sejak tahun 2019 lalu, sedangkan keuntungan yang mereka dapat mencapai Rp 86 juta.

Cara memesan ijazah palsu kepada pelaku juga sangat mudah, hanya dengan mengirimkan pesan berisi nama dan gelar yang diminta. “Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. ( fi )