Ekonomi, LenteraInspiratif.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode April–Juni 2025 tetap atau tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, daya saing industri, serta kondisi ekonomi nasional.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas tarif listrik di tengah berbagai tantangan ekonomi.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan bahwa tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Rabu (2/4/2025).
Keputusan ini juga didasarkan pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meski terdapat fluktuasi dalam faktor-faktor tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tarif Listrik Nonsubsidi
Berikut adalah tarif tenaga listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan nonsubsidi:
Rumah Tangga:
- R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Bisnis:
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh