Nasional

Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan kelas III Terbaru

×

Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan kelas III Terbaru

Sebarkan artikel ini
Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan kelas III Terbaru
Ilustrasi

Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan kelas III Terbaru
Ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Jakarta – Sudah tau belum berapa tarif iuran yang yang harus di bayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Kelas III yang sudah mengalami penyesuaian sejak 1 Januari 2021?

BPJS kesehatan kelas III memang telah mengalami kenaikan sebanyak Rp 9.500 untuk peserta jenis Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kenaikan iuran tersebut juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 20I8 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya membayar Rp 25.500 setiap bulan.

Dengan demikian bantuan iuran peserta BPJS kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulannya. Sehingga peserta harus membayar Rp 35.000 per bulannya, atau naik menjadi Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, pemerintah tetap membayarkan iuran sebesar Rp 42.000.

Pemerintah daerah (Pemda) Provinsi juga akan memberikan kontribusinya dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, yakni sebesar-besarnya Rp 2.000 sampai dengan RP. 2.200, namun hal itu tergantung pada kapasitas fiskal daerah.

Sementara itu iuran pada peserta BPJS kesehatan kelas I dan II sudah mengalami kenaikan tarif terlebih dahulu, yakni sejak 1 Juli 2020 lalu.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:

– Kelas I: Rp 150.000 per orang
– Kelas II: Rp 100.000 per orang
– Kelas III: Rp 35.000 per orang.