Jawa TimurPeristiwa

Tanpa Dilaporkan Penyidik, Rp4 Miliar Uang BPRS Kota Mojokerto Dikembalikan Penunggak Hutang

×

Tanpa Dilaporkan Penyidik, Rp4 Miliar Uang BPRS Kota Mojokerto Dikembalikan Penunggak Hutang

Sebarkan artikel ini
BPRS, Uang Pinjaman, Mojokerto,
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo

Lenterainspiratif.id | MojokertoKejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT. BPRS Mojo Artho. Sejumlah debitur yang panik mulai berbondong-bondong mengembalikan hutang hingga mencapai Rp4 miliar. Hanya saja, pengembalian uang itu tidak dilaporkan ke Kejaksaan.

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo mengatakan sejumlah nasaba banyak yang mengembalikan uang ke Bank Plat merah itu. Uang pengembalian dengan total Rp4 miliar tersebut diserahkan langsung oleh nasabah ke BPRS Kota Mojokerto. Meski begitu, Tarni mengaku jika pihak Bank tidak melaporkan pengembalian uang itu ke pihak penyidik.

 

“Jadi ada pengembalian sebesar Rp4 miliar yang diserahkan langsung BPRS dan tidak ada laporan ke kita. Cuman penyidik tau (pengembalian uang) dari pemeriksaan saksi kan ada tambahan uang,” ucap Tarni saat ditemui lenterainspiratif.id pada, Jumat (21/10/2022).

 

Tarni juga menyebutkan jika ada nasabah yang mengembalikan uang pinjaman melalu kejaksaan. Uang pengembalian itu rencananya akan dijadikan barang bukti.

“Uang yang diserahkan (debitur) ke kejaksaan ada kemarin sebesar Rp100 juta, uang itu akan dibuat barang bukti,” tuturnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *