DaerahHukumKriminal

Tanam Ganja, Rumah Penjual Kucing di Lidah Kulon Digerebek Polda Jatim

×

Tanam Ganja, Rumah Penjual Kucing di Lidah Kulon Digerebek Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Foto : Rumah milik D di pasang garis polisi karena kedapatan menanm ganja.

Foto : Rumah milik D di pasang garis polisi karena kedapatan menanm ganja.

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — Tim Direktorat Narkoba Polda Jatim mengerebek sebuah rumah di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, karena kedapatan menanam ganja.

Rumah pria yang berjualan hewan berinisial D itu menyimpan puluhan tanaman ganja pada pot-pot bunga.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 27 tanaman ganja beragam ukuran yang ditanam di pot di bagian belakang rumah. Kepada polisi, pemilik ganja mengaku menanam ganja tersebut untuk konsumsi sendiri.

“Sejak menanam, pemilik ini sudah dua kali memetik dan dikeringkan sebelum akhirnya dikonsumsi,” kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, Kamis (5/3/2020).

Pemilik mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja saat membeli paket daun ganja dari seorang teman yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini,” terang Cornelis.

Kepada polisi, D mempelajari cara menanam tanaman ganja itu dari internet.

Menanam tanaman jenis ganja melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111. Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *