DaerahMaluku Utara

Tambang Kayu Di Desa Wailoba Ditolak, Ini Penjelasan Kepala KPH Kepsul

×

Tambang Kayu Di Desa Wailoba Ditolak, Ini Penjelasan Kepala KPH Kepsul

Sebarkan artikel ini
Tambang Kayu Di Desa Wailoba Ditolak, Ini Penjelasan Kepala KPH Kepsul

Tambang Kayu Di Desa Wailoba Ditolak, Ini Penjelasan Kepala KPH Kepsul
Alat berat yang siap dioprasikan

Lenterainspiratif.id | Kepsul – Dinas Kehutanan melalui Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, mengkonfirmasi atas pemberitaan penolakan warga Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terhadap masuknya tambang kayu oleh PT. Samalita Perdana Mitra tersebut.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Arman Sangaji, saat di hubungi awak media pada Selasa (01/06/2021), membenarkan bahwa yang beroperasi di desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah bukan dari PT. Samalita Perdana Mitra tetapi kata Kepala KPH adalah PT. Azhara Karya.

Untuk sementara ini, lanjut Arman, alat berat yang sudah masuk di desa Wailoba tersebut bukan alat beratnya PT. Samalita Perdana Mitra tetapi itu PT. Azhara Karya, hingga sementara menunggu izin operasinya dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

“Untuk alat berat yang masuk itu atau Stand Bay di desa wailoba itu bukan PT.Samalita Perdana Mitra, tapi itu PT. Azhara Karya, itu yang sementara proses izin nya di provinsi itu, dan sementara menunggu pembayaran 25% ke negara baru bisa di ambil SK Izinnya,” jelasnya.

Arman pun menjelaskan bahwa untuk persoalan dokumen administrasinya dari desa hingga tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Sula sudah lengkap, hanya saja kata Arman, tinggal menunggu izin dari dinas Kehutanan Provinsi.

Lebih lanjut di katakan, hanya saja soal izin pun tergantung dari pembayaran PSDH DR sebesar 25% dari perusahan ke negara, izin yang di tunggakan adalah Izin Penebangan Kayu (IPK).

“Untuk proses dokumen administrasi nya di mulai dari desa hingga Pemerintah Daerah Kepulauan Sula sudah ada, tinggal izin dari pihak dinas kehutanan saja, dan izin nya harus menunggu pembayaran PSDH DR 25% dulu baru di keluarkan, dalam hal Izin Penebangan Kayu (IPK),” terangnya. (Toks).