DaerahJawa TimurPeristiwa

Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Digerebek Polisi

×

Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini
Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Digerebek Polisi
Tambang galian c yang digrebeg polisi

Tambang Galian C Ilegal Akhirnya Digerebek Polisi
Tambang galian c yang digrebeg polisi

Lenterainspiratif.id | Jombang – Tambang galian C tanpa izin di Jombang digerebek polisi. Tambang tanah uruk dan batu di Desa Rejoagung, Ngoro ini menghasilkan kurang lebih 60 rit tanah uruk dan batu dengan omzet Rp. 18 juta per hari

Pada saat penggerebekan oleh Tim Unit Pidter Satreskrim Polres Jombang tampak alat berat sedang beroperasi melakukan penggalian. Bebatuan hasil tambang itu diangkut menggunakanDump truck nopol S 8039 UZ.

Sebanyak 60 lembar kertas rekapan penjualan hasil tambang dan uang hasil penjualan Rp 11.360.000 menjadi barang bukti yang di sita polisi.

“Setelah kami periksa, ternyata galian C ini tidak mempunyai izin dari pemerintah,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan,.Selasa (19/4/2021).

Menurut Teguh, tambang galian C ini merupakan milik Priyono (51)asal Cerme Kidul, Gresik. Lahan seluas 1400 meter persegi ini ia beli dari Sokib, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro seharga Rp 75 juta. Sebelumnya menjadi tambang galian C lokasi ini merupakan area persawahan.

“Galian C ini beroperasi sejak 14 April 2021. Sehari menghasilkan kurang lebih 60 rit tanah uruk dan batu. Harga per rit Rp 200-300 ribu tergantung jenis truk yang digunakan,” terang Teguh.

Teguh menambahkan banyak pembeli datang untuk membeli truk dan batu sehingga omzet penjualan perhari mencapai Rp 12-18 juta.

“Pembeli dari daerah-daerah yang membutuhkan. Warga sekitar yang butuh juga bisa beli,” ungkapnya.

Garis polisi lantas dipasang di area galian ilegal ini sejumlah barang bukti seperti ekskavator, dump truck, serta rekapan dan uang hasil penjualan hasil tambang juga turut disita polisi.

Pemilik tambang, Priyono disangka dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sudah menantinya.

“Tersangka langsung kami tahan, karena sudah menyalahi aturan UU RI nomor 3 tahun 2020” tandas Teguh. ( dit )