Blitar | Lenterainspiratif.id – Takut bayinya kelaparan dua emak-emak warga warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bernama emak-emak ini yakni MRS (55) dan YLT (29), setelah nekat mencuri susu dan bermacam-macam minyak bayi.
Aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (31/8/2021), di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.
Saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Blitar, kedua emak-emak itu tak henti-hentinya menitihkan air mata, mereka khawatir jika sang anak tak ada yang merawat karena dirinya mendekam di penjara.
Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.
“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom di depan media, Jumat (3/9/2021).
MRS menjelaskan, kedatangannya ke daerah Ngeni, Blitar, untuk mencari saudara suaminya. Hal itu dikarenakan sang suami tengah jatuh sakit dan lumpuh sehingga membutuhkan bantuan saudaranya.
MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.
“Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan.
Sejumlah barang bukti seperti dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum, serta Yamaha Vega bernopol N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni, disita polisi.
Saat ditanya apakah barang curian itu hendak dijual lagi, keduanya menjawab tidak. Barang itu akan digunakan untuk sang buah hati. Namun kendati demikian, pihak kepolisian tidak dapat menerapkan restorative justice. Hal itu dikarenakan korban tidak mau melakukan damai atau mediasi.
Kedua emak-emak ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara. ( ji )