Blitar | Lenterainspiratif.id – Takmir masjid di Blitar, berinisial MYD (57) yang merupakan pelaku pedofilia hanya dijatuhi vonis 9 tahun penjara, orang tua para korban sangat kecewa dan berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih lama.
Kabar terkait putusan 9 tahun penjara itu baru diketahui orang tua korban saat bertanya ke Kejaksaan Negeri Blitar. Humas Kejari Blitar Anwar R. Zakaria, mengatakan bahwa sidang putusan tersebut sudah digelar pada Jum’at (9/9) lalu.
“Terdakwa pelaku pedofilia divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta,” jawab Anwar, Rabu (15/9/2021).
Anwar juga menjelaskan, bahwa vonis yang diterima MYD itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 11 tahun. Hal itu dikarenakan, perbuatan MYD dinilai sangat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan trauma berkepanjangan pada para korbannya.
“Sedangkan hal yang meringankan, ini merupakan perbuatan pidana pertama yang dilakukan. Kedua, terdakwa sudah tua dan dua kali dirawat intensif di ruang isolasi karena terkonfirmasi positif Corona,” jelasnya.
Dengan putusan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan. Sementara, dari para orang tua korban mengaku sangat kecewa.
Disisi lain, Yulis Astuti yang merupakan Bidang Hukum P2TP2A Kabupaten Blitar, juga menilai bahwa vonis yang diberikan kepada MYD sangat lah ringan, mengingat korban berjumlah 6 orang bocah. Vonis rendah yang diterima MYD, lanjut Yulis, juga dipengaruhi oleh tuntutan JPU yang hanya menuntut 11 tahun penjara. Selain itu, tiga laporan polisi dalam pemberkasan ternyata dijadikan satu.
“Para orang tua korban sangat kecewa dengan putusan vonis itu. Bagi mereka hukuman sembilan tahun penjara itu sangat ringan. Karena korbannya banyak, masih anak-anak. Para ortu korban mintanya hukuman kebiri itu,” pungkas Yulis. ( ji )