Peristiwa

Tak Terima Motornya Hampir Tersenggol, Pemuda Surabaya Nyaris Bacok Pengedara Mobil

×

Tak Terima Motornya Hampir Tersenggol, Pemuda Surabaya Nyaris Bacok Pengedara Mobil

Sebarkan artikel ini
Pemuda Surabaya, Nyaris bacok pengedara mobil
Pelaku

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Gara-gara tak terima motornya hampir tersenggol pemuda bernama Riko Arie Aktavian (23), warga Lidah Kulon, Lakarsantri nyaris membacok pengendara mobil.

Peristiwa tersebut terjadi di simpang tiga Lidah Kulon pada Selasa (5/3/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Riko Arie Aktavian (23), warga Lidah Kulon, Lakarsantri terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap karena hendak membacok pengendara mobil hanya karena motornya nyaris tersenggol.

Saat itu, Riko dan temannya tengah mengendarai motor. Sesampai di simpang tiga Lidah Kulon, motor Riko hampir nyaris bersenggolan dengan mobil yang dikendarai Novan (28) warga Dukuh Kupang.

Lantaran tak terima dan dalam pengaruh minuman keras, Riko lalu menghentikan laju mobil yang dikendarai Novan.

“Pelaku saat di depan Wizzmie Lidah kulon sempat berhenti lalu menggedor kaca mobil kiri depan korban,” tutur Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar, Jumat (8/3/2024).

Saat menghentikan mobil itu, Riko meminta Novan keluar dan langsung memukulnya. Novan sempat melawan tapi kalah jumlah karena Riko juga ikut mengeroyok. Akibatnya, Novan terkapar di jalan.

“Teman pelaku yang saat ini masih DPO karena ikut melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Akhyar.

Riko sempat mengeluarkan celurit untuk membacok Novan. Namun melihat semakin banyaknya warga yang datang, Riko bergegas melarikan diri untuk menghindari amukan massa dan meninggalkan celuritnya di TKP.

“Pelaku sempat mengeluarkan sajam jenis celurit, namun sajam tersebut telah diamankan warga yang melihat kejadian pengeroyokan,” jelas Akhyar.

Setelah dikeroyok, Novan kemudian melaporkan ke Polsek Lakarsantri. Riko kemudian berhasil dibekuk oleh polisi dengan barang bukti celurit yang diamankan warga.

Atas ulahnya, Riko dijerat Pasal 170 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata sajam jenis celurit. (Suf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *